2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN serta DM pada persoalan hukum judi online (judol) yang tersebut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt serta tabungan yang mana berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang digunakan tersimpan di dalam di akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Hari Minggu (10/11/2024).
Kini para terdakwa diamankan di tempat Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan kemudian pendalaman secara intensif agar nantinya polisi dapat membuka secara terang terhadap persoalan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan segera mengusut tuntas siapa semata orang yang dimaksud terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang digunakan sedang diadakan sanggup berjalan dengan lancar.
“Kemudian dalam sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan aktivitas pidana pencucian uang, oleh sebab itu terhadap persoalan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilaksanakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang serta menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidaklah diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terperiksa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






