Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR dapat mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan kemudian kepatutan atau fit and proper test yang mana ditetapkan pada rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang di revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pembaharuan aturan itu bisa jadi menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya mungkin saja pada rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga itu tentu cara permainan kebijakan pemerintah paling tiada sehat yang pernah dilaksanakan DPR ketika ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang digunakan diadakan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukanlah kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, khususnya memberhentikan pejabatnya itu tidak tugas DPR, tidak kewenangan. Dia sudah ada campur ke wilayah terlalu berjauhan di area kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tidaklah paham apa pun mengenai peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya bukan layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih banyak berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil di Rapat Paripurna DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami memohonkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota majelis yang dimaksud hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan dalam Baleg tentang inovasi Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.






