Blokir Konten yang Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI – X, jaringan media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini di dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran juga pemblokiran informasi sah yang tersebut signifikan pada platform digital X, yang mana akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud diadakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di area India dan juga pada waktu Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait permasalahan perdagangan lalu imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang tersebut berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi kesulitan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang lebih banyak besar,” katanya.






