Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Rencana Presiden dan juga Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di tempat bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan persoalan hukum narkoba. Hal ini merupakan tindakan lanjut dari Asta Cita Rencana 100 Hari Presiden Prabowo Subianto kemudian perintah dengan segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah meningkatkan kekuatan reformasi politik, hukum, serta birokrasi, juga menguatkan pencegahan dan juga pemberantasan korupsi lalu narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika pada jumlah agregat besar. Polda Kalsel mengungkap 24 tindakan hukum peredaran narkotika.
Dari jumlah keseluruhan pengungkapan tindakan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, kemudian 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang disebutkan telah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap persoalan hukum narkotika ini, khususnya di area Kalsel. Hal ini juga merupakan tindakan lanjut dari Asta Cita untuk Rencana 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo serta tentunya perintah dengan segera dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di area Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti aksi pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah lama melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) lalu Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang tersebut masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimaksud dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jikalau diperjualbelikan dalam bursa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau publik sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam program itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 dituduh yang digunakan mengambil bagian menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di area Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum merek di 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, lalu 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga persoalan hukum menonjol di tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di area Kalsel. Pertama, penangkapan enam terdakwa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu dan juga 9.560 butir ekstasi oleh regu yang dimaksud dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terperiksa kembali oleh kelompok Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu juga 1.690 butir pil ekstasi oleh regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap pasukan Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, serta jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian serta Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






