BPJPH, MUI, lalu Komite Fatwa Sepakati Solusi Tantangan Nama Layanan Bersertifikat Halal

Ramai adanya hasil dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, kemudian “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Keamanan Sistem Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan rapat koordinasi sama-sama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Komite Fatwa Layanan Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk-produk bersertifikat halal yang dimaksud penamaannya bermasalah.
Hadir pada pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan juga Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Lingkup Fatwa Asrorun Niam Sholeh, serta Ketua Komite Fatwa Barang Halal Zulfa Mustofa, juga jajaran pada masing-masing lembaga.
“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan juga Komite Fatwa Barang Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama item yang dimaksud disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk-produk yang digunakan berkonotasi lalu tiada diperbolehkan pada di Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di area Serpong, Selasa (8/10/2024).
“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk-produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang tersebut dikecualikan berjumlah 30 lalu tidak ada dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.
Ketua MUI Area Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk. Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan pemanfaatan nama, bentuk, serta atau kemasan yang mana diatur di area di fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang digunakan secara ‘urf atau kebiasaan di area sedang penduduk dikenal sesuatu yang tersebut biasa atau bukan terasosiasi dengan sesuatu yang dimaksud haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang digunakan halal, suci, dan juga bukan terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.
Demikian juga, lanjutnya, tiada semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk untuk jenis warna yang dimaksud secara empirik digunakan di dalam sedang masyarakat. Ini adalah penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tak mengakibatkan kegaduhan di tempat publik.
“Yang kedua, yang dimaksud secara substansi memang sebenarnya tiada sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan lalu juga memohonkan pelaku bidang usaha melakukan perbaikan lalu pembaharuan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan komoditas tersebut, telah terjadi didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lalu juga standar fatwa yang mana menjadi acuan di area pada proses penetapan fatwa halal.
“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal serta dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan pengamanan halal, lalu juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.






