Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 serta RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang mana menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan lapangan usaha hasil tembakau nasional. Ada kurang tambahan 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang tersebut akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, diambil Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan oleh sebab itu Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) bukan pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, produk-produk tembakau adalah produk-produk legal yang digunakan diakui negara. Dan sektor IHT juga telah dilakukan menjadi sumber pendapatan besar bagi negara juga menerima jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu mengajukan permohonan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan item tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap item tembakau pada RPP Kesejahteraan dinilai sudah pernah mengkhianati amanah UU Kesejahteraan yang tersebut serupa sekali tiada melarang komoditas tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan item yang tersebut sudah berlaku ketika ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) telah komprehensif mengatur pengendalian komoditas tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan dan juga diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang mana serupa juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait bidang rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 dan juga RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di tempat sekitar satuan sekolah dan juga tempat bermain anak, dan juga pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak kegiatan ekonomi yang digunakan signifikan.
Menurutnya, apabila aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang tersebut hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang digunakan setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






