BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Modern serta Biaya Pajak Rendah

JAKARTA – BYD M6 adalah mobil listrik berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) yang digunakan menawarkan kabin lapang, ciri canggih, juga efisiensi tinggi. Mobil ini cocok untuk keluarga modern yang menginginkan kendaraan ramah lingkungan dengan kenyamanan dan juga teknologi terkini.
Spesifikasi BYD M6
– Dimensi: Panjang 4.710 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.690 mm, wheelbase 2.800 mm.
– Kapasitas: 7 penumpang.
– Baterai: Lithium iron phosphate (LFP) “Blade Battery”
– Varian Standard: 55,4 kWh (jarak tempuh 420 km NEDC)
– Varian Superior lalu Superior Captain: 71,8 kWh (jarak tempuh 530 km NEDC)
– Motor Listrik: AC permanent magnetik synchronous motor
– Tenaga: 120 kW (Standard) juga 150 kW (Superior lalu Superior Captain)
– Torsi: 310 Nm
– Kecepatan Maksimum: 180 km/jam
– Penggerak: Roda depan
– Transmisi: Otomatis
– Suspensi: Depan MacPherson strut, belakang Multi-link independent
– Rem: Depan cakram berventilasi, belakang cakram
– Fitur Keselamatan: Dual airbags, ABS, EBD, ESP, Hill-start assist control, Electronic parking brake, Tire pressure monitoring system.
Fitur Maju BYD M6
– Sistem Infotainment: Layar sentuh 10,1 inci dengan koneksi Bluetooth, navigasi, juga dukungan smartphone.
– Panel Instrumen Digital: Menampilkan informasi penting seperti kecepatan, jarak tempuh, kemudian status baterai.
– Keyless Entry and Start: Memudahkan akses kemudian pengoperasian mobil tanpa kunci fisik.
– Kursi Elektrik: Kursi pengemudi dengan pengaturan elektrik untuk kenyamanan optimal.
– Sunroof: Menambah kesan mewah dan juga lapang pada pada kabin.
– Sistem Pengisian Daya Cepat: Membantu pengisian daya cepat DC (10-80% pada 40 menit untuk varian Standard).
– BYD M6 punya tiga pilihan varian. Yakni Standard 7 Seater seharga Rp379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp419 juta, kemudian Superior 6 Seater yang punya biaya Rp429 juta.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang mana rendah. Berikut estimasi biaya pajak BYD M6 di dalam Jakarta:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis penyimpan daya di tempat Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di dalam tahun pertama:
– PKB: Rupiah 0
– BBNKB: Rupiah 0
– SWDKLLJ: Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Simbol Rupiah 100.000
– Total: Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya saja perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).






