Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang digunakan diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan juga menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang mana miliki anggota lebih tinggi dari 400 orang, dirinya memperkuat penuh kebijakan tata kelola lobster di area Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan mampu menangkap BBL dengan rasa aman serta nyaman dikarenakan tidaklah melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang benar sangat merugikan nelayan dikarenakan mengancam keberlanjutan sistem ekologi lobster. Penangkapan yang tiada terdata akan mempengaruhi populasi di area alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL dalam masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang dimaksud bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menciptakan data tangkapan yang tersebut akurat serta BBL yang tersebut diperdagangkan menjadi jelas dengan syarat usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai ketentuan jualan benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Daerah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang mengatur adanya kegiatan budidaya di dalam pada kemudian luar negeri telah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan sejumlah pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah bergabung merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster pada di negeri juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang tersebut sekarang ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di dalam pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan dapat diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






