Nasional

Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR lalu aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang dimaksud diadakan oleh produsen yang dimaksud memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sektor Kondisi Keuangan juga Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.

“Tindakan ini sangat merugikan rakyat serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap inisiatif pemerintah pada menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).

Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan di proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat meningkatkan kekuatan pengawasan kemudian menegaskan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengupayakan agar ormas kepemudaan terlibat pada pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu melakukan konfirmasi tidak ada ada lagi kecurangan yang tersebut merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Affandi meminta Satuan Pekerjaan (Satgas) Pangan untuk bekerja sejenis dengan ormas kepemudaan di mengawal ketahanan pangan nasional. Bekerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan lalu penegakan hukum terkait distribusi substansi pangan strategis.

“Kami siap bekerja sejenis dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan di pengawasan akan memberikan partisipasi positif di menjaga stabilitas dan juga ketersediaan komponen pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.

PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan merekan untuk terlibat segera pada investigasi dengan pihak terkait untuk seluruh produsen minyak pemegang DMO guna menjamin distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan lalu tidaklah merugikan masyarakat.

Related Articles

Back to top button