Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di dalam Kota Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa persoalan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif mengurangi terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang tersebut perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual juga solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus dalam Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak di area Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Pengetahuan Online Perlindungan Perempuan dan juga Anak (Simfoni PPA), mencatatkan data bahwa pada rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 persoalan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan juga 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik juga psikologi. Kasus yang dimaksud tercatat ini semata-mata sebagian kecil dari persoalan hukum yang tersebut sesungguhnya terjadi di tempat lapangan. Ibarat gunung es, hanya sekali sedikit tindakan hukum yang digunakan dilaporkan. Sebagian besar tindakan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan keinginan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan juga bahkan menjadi siklus kekerasan yang tersebut berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang dimaksud belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kondisi tubuh mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku juga korban biasanyahidup di area satu lingkungan yang tersebut sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan pada asrama.
Lingkungan terdekat yang tiada aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, kemudian mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang mana lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengatakan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf di dalam bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga perilaku seksual di tempat usia lebih lanjut dini.






