Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang tersebut terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang digunakan diberlakukan kepolisian di menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV dalam lokasi-lokasi tertentu yang digunakan strategis. Nantinya, kamera yang disebutkan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas sekarang ini lebih lanjut mudah kemudian transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, rakyat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik pada Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dapat dijalankan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Laman Resmi ETLE
Pertama, penduduk dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, juga nomor rangka yang digunakan tertera di tempat STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Informasi Available”, sementara, apabila ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, lalu jenis kendaraan.
2. Menggunakan Website Resmi Pengadilan Negeri






