Otomotif

Cara serta Biaya Ganti Warna Motor dalam STNK

JAKARTA – Ganti warna motor pada STNK penting untuk melakukan konfirmasi data kendaraan Anda selalu valid lalu sesuai dengan kondisi fisik motor.

Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, lalu meningkatkan nilai jual kendaraan.

Berikut adalah cara kemudian biaya ganti warna motor di dalam STNK:

1. Persyaratan

BPKB asli kemudian fotokopi
STNK asli kemudian fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan juga fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan

2. Prosedur

Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka juga mesin, dan juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna dalam loket yang dimaksud tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang mana telah diperbarui.

3. Biaya

Biaya ganti warna motor di dalam STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:

Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat

4. Estimasi total biaya:

Motor: Rp185.000 – Rp250.000

5. Tips

Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap lalu valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa apabila Anda bukan miliki waktu untuk mengurussendiri.

Lihat Juga :
  • Biaya Ganti Warna Motor di dalam STNK lalu BPKP 2025
  • QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT

Related Articles

Back to top button