Nasional

Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar di Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Tangguh

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada persoalan hukum korupsi tata niaga timah pada Bangka Belitung dinilai tak didukung alat bukti yang tersebut kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.

Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak ada didukung alat bukti yang mana membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).

Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di perkara ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis tambahan merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang digunakan tidaklah sanggup secara langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi.

Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersebut diamanatkan oleh konstitusi walaupun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP).

“Hanya cuma kerap kali hasil audit BPK yang tersebut dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang digunakan semata-mata dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.

Ia menegaskan pada berbagai kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dimaksud dianggap paling sesuai dengan proyek konstruksi tindakan hukum yang digunakan dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), kemudian CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Kemampuan Desk Kerjasama Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola lalu Desk Sinkronisasi Perbaikan Penerimaan Devisa Negara di area Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2024).

Adapun PT RBT dituduh menciptakan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, lalu PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang benar kerugiannya signifikan, semata-mata semata kerugian paling besarnya adalah kecacatan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.

“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang mana selama ini tak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti sanggup kita ambil lalu kita bisa jadi gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button