Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang digunakan sejumlah dilontarkan masyarakat. Terlebih dalam sedang kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru dalam berbagai area Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait telah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang dimaksud kabarnya akan segera muncul di waktu satu menit setelahnya seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa jadi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang sanggup disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya sudah menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya beliau juga menyinggung perihal cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan sebab disadap, polisi dapat mengetahui nomor pelanggar dikarenakan publik sebelumnya sudah pernah mencantumkan nomor ponsel ketika proses pendaftaran STNK. Dari situ juga mampu diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya pada waktu proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa rakyat tidaklah perlu khawatir persoalan prospek kecurangan yang dimaksud mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah terjadi mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang digunakan Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluhan sasaran penilangan elektronik yang tersebut dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui perangkat lunak WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di tempat antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka juga rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel pada waktu berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.






