Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan menyebabkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, ukuran maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm kemudian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika ketika boarding di dalam stasiun, pelanggan diketahui menghadirkan bagasi yang tersebut melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, serta Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat pada berhadapan dengan 20 kg hingga maksimal 40 kg juga untuk besar di area menghadapi 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan dalam menghadapi ketentuan yang disebutkan tidaklah diperkenankan dibawa ke di kabin kereta penumpang kemudian disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di dalam berhadapan dengan tempat duduk atau diletakkan di area tempat lain yang dimaksud bukan mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, juga yang dimaksud tidak ada menyebabkan kecacatan pada kereta api .
Sementara barang-barang yang mana tak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika serta zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mana mudah terbakar juga meledak.
Kemudian, benda yang mana berbau busuk/amis atau benda yang dimaksud akibat sifatnya dapat mengganggu/merusak kemampuan fisik kemudian mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang digunakan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta barang lainnya yang tersebut menurut pertimbangan petugas boarding bukan pantas diangkut sebagai bagasi lantaran keadaan serta besarnya tak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berikrar menegaskan perjalanan kereta api khususnya di dalam momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan juga terkendali,” ucap Anne.






