Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan sebagian aturan tentang proses merger dan juga pembelian bagi perusahaan yang dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN dapat lebih lanjut aman di menjalankan merger juga akuisisi,” kata beliau di sebuah diskusi yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang dimaksud melindungi kepentingan direksi korporasi di mengambil tindakan dengan iktikad baik serta bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tiada terus-menerus lantaran di praktiknya BJR suka bukan diperhatikan. Maka penting untuk menghasilkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di tempat Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tak semestinya diperlukan kerangka BJR yang mana kuat.
BJR di tempat negara seperti Australia memberikan pemeliharaan hukum bagi eksekutif yang mengambil langkah kegiatan bisnis berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu menghurangi ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang digunakan kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil tindakan usaha menjadi tidaklah menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan proteksi bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang tersebut jelas antara kesalahan di langkah kegiatan bisnis serta tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang dimaksud konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang mana terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih banyak kompetitif di dalam bursa global.






