Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar juga uang pengganti Rp1,1 triliun pada persoalan hukum rekayasa jual beli emas. Kemudian apa tanggapan Budi Said setelahnya dituntut oleh jaksa penuntut umum?
“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan di area Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
Budi tak banyak memberikan tanggapan. Dia kembali menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.
“Ya fitnah semuanya. Makasih ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait perkara dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh dikarenakan itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di tempat pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
Selain itu, JPU meminta-minta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” pungkasnya.






