Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey bisa jadi disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dan juga pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, lalu 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar kemudian Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang dimaksud berada di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta-minta dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, juga PT Tinindo Internusa.






