Bisnis

Hulu Migas Tetap Jadi Pilar Ketahanan Energi di area Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Industri hulu minyak serta gas bumi dinilai perlu tetap memperlihatkan menjadi pilar penting pada mewujudkan ketahanan energi nasional dalam bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab, ketahanan energi menjadi landasan penting untuk menggalang pengerjaan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, lapangan usaha hulu migas masih memainkan peran sentral pada memenuhi keinginan energi nasional. Sampai akhir 2023, porsi minyak kemudian gas bumi di bauran energi Indonesia masih sebesar 47%, sementara secara global porsi migas di konsumsi energi masih sebesar 55,10%.

“Artinya, hingga 2050 minyak serta gas bumi diperkirakan masih mendominasi bauran energi global dikarenakan energi baru terbarukan (EBT) masih menghadapi tantangan teknis juga ekonomi,” kata beliau di dalam Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Menurut Komaidi, ketahanan energi tidak ada cuma menggalang sektor energi, tetapi juga sangat terkait dengan ketahanan ekonomi. Mengacu pada target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengupayakan peningkatan kegiatan ekonomi 6-8% mulai tahun 2025 guna mencapai Indonesia Emas 2045, ujardia, konsumsi energi pun dipastikan harus meningkat. “Dalam upaya tersebut, konsumsi energi diperkirakan meningkat sekitar 1-1,5 kali lipat dari perkembangan ekonomi. Itu menjadikan pasokan energi yang tersebut stabil dan juga terjangkau sebagai keperluan mendesak,”tegasnya.

Dalam kajian ReforMiner Institute, lanjut Komaidi, sektor hulu migas juga miliki keterkaitan yang tersebut erat dengan struktur perekonomian Indonesia, berhubungan dengan sekitar 120 sektor dunia usaha dari 185 sektor yang mana ada. Industri ini menyumbang sekitar 85% di pembentukan item domestik bruto (PDB) juga berkontribusi 81% di penyerapan tenaga kerja di tempat seluruh Indonesia. “Hal ini menunjukkan pentingnya sektor ini pada membantu ketahanan energi juga sektor ekonomi nasional,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Komaidi, apabila sektor hulu migas bukan beroperasi, dampak perekonomian yang digunakan dirasakan akan sangat besar. ReforMiner memperkirakan prospek kerugian yang mana sanggup terjadi mencakup hilangnya Produk Domestik Bruto senilai Rp420 triliun, penerimaan negara Rp200 triliun, lalu penanaman modal sekitar Rp210 triliun. Selain itu, keinginan devisa impor migas diproyeksikan meningkat tajam pada 2050, dengan perkiraan mencapai Rp2.500 triliun hingga Rp3.500 triliun.

Di bagian lain, Komaidi menekankan, kinerja bidang hulu migas Indonesia telah lama mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir. Rata-rata produksi minyak bumi juga gas bumi Indonesia turun sekitar 3,06% serta 1,87% per tahun sejak 2013 hingga 2023. Penurunan ini juga tercermin di cadangan minyak juga gas bumi yang dimaksud menyusut masing-masing sebesar 5,34% serta 7,49% per tahun pada periode yang tersebut sama.

Untuk mengatasi penurunan tersebut, lanjut Komaidi, banyak langkah sudah diambil oleh para pemangku kepentingan, termasuk penemuan cadangan migas baru di area Geng North (Kutai) juga South Andaman. Selain itu, beberapa proyek pengembangan di dalam Natuna dan juga optimalisasi sumur yang dimaksud sudah ada beroperasi juga terus dijalankan untuk meningkatkan kembali produksi migas nasional.

Pemerintah juga telah dilakukan memperkuat bidang hulu migas melalui kebijakan yang tersebut menguatkan posisinya sebagai Proyek Penting Nasional (PSN). Sejumlah regulasi seperti Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, dan juga Perpres No.109/2020 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek hulu migas strategis.

Namun, imbuh Komaidi, permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama yang perlu segera diselesaikan. Kompleksitas perizinan, kata dia, yang digunakan melibatkan hingga 19 kementerian atau lembaga masih menjadi tantangan signifikan bagi pelaku bidang usaha migas. Karena itu, Komaidi berharap pemerintah baru lebih besar proaktif di menyederhanakan proses perizinan ini agar produksi migas dapat meningkat, sesuai dengan filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang digunakan menekankan peran negara sebagai pemilik sumber daya.

Related Articles

Back to top button