Tugas serta wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

Ibukota Indonesia – Presiden Republik Nusantara memiliki peran yang digunakan sangat penting sebagai kepala negara lalu kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas lalu wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang efektif.
Presiden sebagai kepala negara memiliki tugas lalu wewenang yang mana diatur di UUD 1945, sebagaimana tertuang di Pasal 4 ayat (1). Pasal yang disebutkan menyatakan bahwa "Presiden Republik Negara Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesi dalam kancah internasional, di antaranya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, lalu menetapkan kebijakan luar negeri.
Lantas, apa hanya tugas serta wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Tugas juga wewenang Presiden RI
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting pada kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan, yang dimaksud keduanya diatur pada UUD 1945.
Presiden miliki peran simbolis juga populis dengan hak kebijakan pemerintah yang mana diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden dan juga para Menteri di kabinet.
Tidak hanya saja itu, Presiden juga miliki tugas di bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, lalu rehabilitasi terhadap individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang mana ditetapkan oleh hukum.
Tindakan kemudian wewenang Presiden diatur pada Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang dimaksud menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.
Ia bertanggung jawab melawan pemerintahan, miliki hak prerogatif untuk mengangkat serta memberhentikan menteri, dan juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas juga wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. Kekuasaan pemerintahan
Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.
2. Penetapan peraturan pemerintah
Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan otoritas pada rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.
3. Pengangkatan dan juga pemberhentian Menteri
Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat lalu memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 2.
4. Pengesahan rancangan UU
Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang tersebut sudah disepakati sama-sama menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat
5. Pengajuan rancangan APBN
Rancangan anggaran pendapatan kemudian belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersatu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).
6. Pemilihan anggota BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, kemudian diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
7. Usulan calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap DPR untuk mendapatkan persetujuan lalu kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
8. Pengangkatan anggota KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat juga diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
9. Penetapan anggota MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai sembilan pemukim hakim konstitusi yang digunakan ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga penduduk diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, serta Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas serta wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
1. Kekuasaan Tertinggi Militer
Presiden memegang kekuasaan tertinggi menghadapi Angkatan Darat, Angkatan Laut, lalu Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.
2. Pernyataan konflik serta perjanjian
Presiden berwenang untuk menyatakan perang, memproduksi perdamaian, juga mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).
3. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.
4. Pengangkatan Duta juga Konsul
Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 kemudian 2).
5. Penerimaan Duta Negara
Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).
6. Pemberian Grasi serta Rehabilitasi
Presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan grasi dan juga rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).
7. Pemberian Amnesti kemudian Abolisi
Pemberian amnesti dan juga abolisi diwujudkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).
8. Pemberian penghargaan kemudian tanda jasa
Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, juga tanda kehormatan lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945






