Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini adalah Susunan Pengurus kemudian Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Mulai Pekan (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara di sambutannya pada acara World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang dimaksud melaksanakan tugas pemerintah di tempat bidang pengelolaan dividen lalu aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Penyertaan Modal serta Holding Operasional.
Kedua holding yang dimaksud dibentuk Danantara bersatu dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang pembaharuan ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang tersebut sudah pernah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Penyertaan Modal atau Korporasi Induk Pengembangan Usaha merupakan BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh negara juga Danantara yang mempunyai tugas mengatur dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh menteri lalu Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Korporasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan usaha lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang dimaksud ditunjuk Presiden sebagai anggota.






