Nasional

Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang diberitahukan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang tersebut berkeadilan lalu berpihak pada kepentingan rakyat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 semata-mata akan diberlakukan untuk barang serta jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.


“Kenaikan PPN sebesar 1 persen belaka dikenakan pada barang kemudian jasa mewah yang dimaksud selama ini memang sebenarnya sudah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY di keterangan persnya di tempat Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sementara itu, barang dan juga jasa non-mewah akan tetap saja dikenakan PPN 11% atau tidak ada mengalami kenaikan.

Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap saja diberlakukan bagi keperluan pokok warga seperti substansi sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, serta air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat umum.

Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan kegiatan stimulus ini agar tepat sasaran. Pendukung ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kebugaran fiskal juga peningkatan ekonomi, sehingga pemerintah mempunyai ruang lebih banyak besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mana mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan juga selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.

Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup beberapa inisiatif seperti:

– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di tempat bawah Rp500 jt per tahun
– Biaya untuk sektor padat karya

Related Articles

Back to top button