Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Rencana Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tiada termasuk di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, lalu menengah di bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan kemudian kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan inisiatif kredit yang dimaksud sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang dimaksud boleh dihapus buku lalu hapus tagih adalah yang digunakan sebagai kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang kegiatan kreditnya telah berakhir.
“Kredit kegiatan syaratnya adalah yang mana sekarang sudah ada selesai inisiatif itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penanaman Modal Kecil dan juga Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tempat Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi persyaratan nggak? KUR itu adalah kredit inisiatif yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar bukan mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang digunakan dapat dihapus tagih adalah yang mana telah macet selama setidaknya 5 tahun serta telah terjadi diadakan restrukturisasi kemudian penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang dimaksud tiada kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso mengatakan kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling berbagai sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah lama dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
“Sebenarnya yang tersebut kayak gitu telah tidaklah kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih lalu pada hapus tagih ini tidaklah merugikan negara,” kata Sunarso.






