Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja juga ketentuannya

DKI Jakarta –
Dalam bola kerja, surat perjanjian kerja menjadi salah satu hal penting yang tersebut tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang mana mengatur kesepakatan hak lalu kewajiban antara pemberi kerja kemudian pekerja.
Sebelum menghasilkan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan serta calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang digunakan kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan di dalam melawan materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman yang dimaksud kemungkinan besar terjadi selama masa kerja.
Dokumen ini tidak ada cuma menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat mengerti tanggung jawab tiap-tiap yang digunakan diatur resmi berdasarkan hukum di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa pasca mengesahkan surat perjanjian kerja, masing-masing pihak perusahaan juga pihak karyawan wajib mempunyai surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 54, berisi ketentuan yang mana mesti dicantumkan di surat perjanjian kerja secara ditulis serta tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, dan juga jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, juga alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah serta cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang digunakan memuat hak juga kewajiban entrepreneur dan juga pekerja/buruh.
- mulai lalu jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat dan juga tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak di perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari beragam macam, mulai dari pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang Anda sepakati bersatu perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini beraksi untuk serta berhadapan dengan nama PT. Wijaya Permata yang dimaksud beralamat pada Jl. Indahpermata VI No. 39, Ibukota kemudian selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini bertugas untuk kemudian berhadapan dengan nama sendiri, yang mana selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat ke PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama kemudian Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera di pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai kemudian tanggal berakhir masa kerja yang dimaksud disepakati).
Pasal 2
Tugas serta Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Industri Media Spesialis (posisi pekerjaan yang mana telah dilakukan disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang dimaksud akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan permintaan yang dimaksud diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan serta tempat kejadian bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan pendapatan untuk Pihak Kedua sebesar (jumlah pendapatan yang disepakati) juga akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang mana dikerjakan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah upah yang mana disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan juga kesepakatan bersama) yang bersangkutan, apabila tanggal yang disebutkan jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja dan juga Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari serta 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu juga jam kerja yang digunakan telah lama ditentukan dan juga disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang dimaksud ada pada perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja ke perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara kemudian menggunakannya dengan penuh tanggung jawab melawan alat-alat kerja juga inventaris yang dimaksud dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan di pemakaian alat-alat perusahaan yang mana menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan lalu Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib menjaga dan juga memelihara kesegaran / keselamatan diri, teman-teman kerja dan juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan terhadap pimpinan di terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang digunakan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua bukan masuk bekerja tanpa alasan yang sah atau hal-hal yang dimaksud tiada dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang disebutkan pada ayat (1), upah bukan dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan telah dilakukan memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka penyelenggaraan cuti yang dimaksud disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit serta Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang tidaklah masuk kerja sebab sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidak ada melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk mempertahankan agar kesejahteraan Pihak Kedua masih sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan infrastruktur kesehatan untuk Pihak Kedua, sesuai dengan permintaan pekerja yang dimaksud bersangkutan serta kemampuan perusahaan yaitu dijalankan di dalam poliklinik yang mana disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang tersebut berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang tersebut disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, dan juga tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang disebutkan maka segala hak lalu kewajiban akan berakhir pada tanggal juga hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan menambah masa berlaku Perjanjian Kerja yang tersebut disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan terhadap Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir dan juga dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini bukan diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama kemudian Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang tersebut telah terjadi disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan lalu Kerapihan
Setiap Pekerja wajib menyimpan lalu memelihara kebersihan lalu kerapihan tempat kerja kemudian mematuhi Tata Tertib dan juga Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu meninjau jenis serta tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua tanpa peringatan tegas terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah dilakukan melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Undang-undang lalu peraturan Ketenagakerjaan yang tersebut berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya






