PLN IP Targetkan Tambah Kapasitas Pembangkit EBT 2,4 GWh hingga 2035

JAKARTA – PLN Indonesia Power ( PLN IP ) terus memacu pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui melalui proyek Hijaunesia serta Hydronesia. Proyek yang mana digagas untuk mengakselerasi transisi energi ini direncanakan dapat menambah kapasitas pembangkit EBT sebesar 2,4 GWh hingga 2035.
Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra menyatakan PLN IP adalah perusahaan pembangkit listrik terbesar se-Asia Tenggara dengan total kapasitas pembangkit 21,5 GW. Adapun kapasitas pembangkit akan terus bertambah seiring dengan pengerjaan pembangkit listrik berbasis EBT.
“Pengembangan EBT merupakan sebuah keharusan sebagai bentuk komitmen kami di melaksanakan transisi energi untuk membantu pemerintahan pada mencapai Net Zero Emission pada 2060,” ujar Edwin pada Selasa (18/2/2025).
Edwin melanjutkan, PLN IP memiliki dua proyek andalan pengembangan EBT, yaitu Hijaunesia Project dengan total kapasitas 1.055 MW yang tersebut terdiri dari 12 Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) serta 1 Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
“PLN Indonesia Power akan mengembangkan pembangkit listrik EBT dengan kapasitas hingga 2,4 GWh hingga 2035, project ini didominasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya,” kata Edwin.
PLN IP juga mempunyai kegiatan pengembangan EBT Hydronesia Project dengan total kapasitas 1.345 MW, pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ini direncanakan akan rampung secara bertahap dalam tahun 2035.
“Hijaunesia Project serta Hydronesia Project tiada belaka pengembangan EBT semata, tetapi juga sebagai implementasi Sub Holding PLN Indonesia Power pada aspek environmental, social and governance (ESG),” kata Edwin.
Sementara, Direktur Pembangunan Bisnis dan juga Niaga, Bernadus Sudarmanta mengungkapkan selain terus menjalankan Hijaunesia lalu Hydronesia, PLN IP sedang menggaet pemodal untuk menjalankan proyek tersebut. “PLN IP terus berupaya untuk menggaet pemodal global untuk mengakselerasi EBT di tempat Indonesia,” tutur Bernadus.






