Otomotif

Opsen Pajak Kandas di area Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah area untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan dalam berhadapan dengan PKB serta BBNKB.

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang dimaksud mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB dan juga BBNKB yang tersebut akan dibagikan untuk kabupaten/kota.

Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat lalu eksekutif Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah

Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB kemudian BBNKB yang terutang.

Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tiada akan berlaku di tempat Jakarta.

Hal ini dikarenakan DKI Jakarta tidak ada memiliki kabupaten/kota, sehingga PKB cuma dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidaklah ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang diatur pada mekanisme opsen pajak.

Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Ibukota akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.

Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif dalam Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima dan juga seterusnya: Tetap 6%.

Warga DKI Jakarta boleh bernapas lega dikarenakan terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang tersebut berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.

Related Articles

Back to top button