Nasional

Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk sebagai Bendahara Umum Dekopin

JAKARTA – Putri Zulkifli Hasan resmi ditunjuk sebagai Bendahara Umum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ). Pengangkatan ini disahkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Andi Agtas secara resmi menyerahkan surat pengakuan terhadap kepengurusan Dekopin terhadap Ketua Umum Bambang Haryadi di area Ibukota pada hari terakhir pekan (31/1/2025).

Dalam struktur kepengurusan yang mana sudah disahkan oleh pemerintah, selain Ketua Umum Bambang Haryadi, banyak tokoh lain juga mendapatkan tempat strategis seperti Ketua Penasehat Jimly Asshiddiqie, Ketua Harian Priskianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gilang Widya Permana. Selain itu, Ketua Dewan Pengawas Muhammad Haji Said Abdullah, juga Ketua Majelis Pakar Ferry Yuliantono.

Putri Zulkifli Hasan yang digunakan juga merupakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mengaku merasa terhormat dengan penunjukan ini.

”Saya merasa terhormat mendampingi Ketua Bambang Hariyadi dan juga Sekjen Gilang Widya Permana pada kepengurusan Dekopin yang mana baru. Koperasi miliki peran strategis di menguatkan perekonomian rakyat, juga saya siap berkontribusi untuk menguatkan lingkungan perkoperasian pada Indonesia,” ujar Putri.

Dekopin merupakan organisasi yang mana menaungi aksi koperasi dalam Indonesia dan juga miliki peran sentral pada menyokong perkembangan sektor koperasi sebagai pilar perekonomian nasional. Dengan kepengurusan baru yang tersebut sudah pernah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, diharapkan Dekopin dapat semakin optimal pada menjalankan visi kemudian misinya untuk kemajuan koperasi di dalam Tanah Air.

“Dengan kepengurusan baru ini, kami siap menyokong program-program yang digunakan inovatif dan juga sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk peningkatan akses permodalan bagi koperasi, penguatan regulasi yang dimaksud mendukung, dan juga memperluas jejaring kerja identik dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional,” tambah Putri.

Related Articles

Back to top button