Tak Ada Kenaikan Tarif pada Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Daya kemudian Sumber Daya Mineral ( ESDM ) memverifikasi tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tiada mengalami pembaharuan pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap saja atau tak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di keterangan pers, disitir Mingguan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang dimaksud disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi diadakan setiap 3 bulan dengan mengacu pada inovasi realisasi parameter kegiatan ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, juga tarif batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter dunia usaha makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di area mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan masih sejenis dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya menggalang kebijakan pemerintah pada mempertahankan tarif listrik demi menggalakkan perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berikrar untuk terus menyediakan pasokan listrik yang mana andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kestabilan tarif ini adalah upaya pemerintahan untuk menggerakkan perekonomian rakyat kemudian PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga pada triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke melawan sebesar Rp1.699,53 per kWh.






