Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud pada konferensi pers pada Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), sebab perkara yang tersebut menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi kemudian ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang sekarang ini telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi kemudian mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini lalu melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di tempat hadapan awak media di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan juga Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat kemudian tak terjadi perkembangan kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri juga Kapolda Banten yang tersebut terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penelitian & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan tindakan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, bukan terima akibat Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang mana dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terperiksa setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah melawan proses hukum yang mana dialaminya sekarang.






