Teknologi

Google ajukan banding putusan KPPU perihal sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang sistem yang dimaksud lalu mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang tersebut didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang sektor ekonomi aplikasi mobile lalu cara kerja industri kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi di blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan aplikasi mobile pada Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesi untuk menemukan serta mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga juga unduhan dengan segera dari platform web para pengembang.

"Apple App Store lalu beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara mereka itu menjalankan Play Store sudah menggalang lingkungan aplikasi mobile yang mana fit dan juga kompetitif di dalam Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang tersebut disediakan oleh Google Play. Layanan yang tersebut dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android kemudian Play, distribusi aplikasi, hingga alat lalu pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan wadah pembayaran yang tersebut konsisten, aman, dan juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang mana kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan mengirimkan konten digital di dalam program mereka, sebagian besar memenuhi prasyarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model industri kami memacu pengembangan dan juga pembangunan ekonomi berkelanjutan di dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah lama menunjukkan komitmen yang dimaksud kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah menjawab banyak perasaan khawatir yang dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan juga memperluas metode pembayaran yang mana tersedia.

Disebut, Google Play memperkuat sejumlah metode pembayaran lalu merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang dimaksud mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran dia sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang program di Negara Indonesia sejak tahun 2022, juga Indonesia di antaranya di antara negara pertama pada planet yang mendapat kegunaan dari kegiatan ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim ke Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang dimaksud dijalankan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang mana diajukan.

"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap tempat kami dan juga mendambakan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play

Related Articles

Back to top button