Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Tenaga juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan nilai tukar batu bara ekspor , yang digunakan semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral serta Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di dalam nomor itu semata oleh sebab itu tiada ada pergerakan perbedaan data-data yang tersebut berubah,” ujar dia, di dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang membedakan aturan tarif patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan nilai tukar dilaksanakan dua kali di sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai tukar penentunya hanya sekali sekali pada sebulan yang mana secara otomatis pengambilan datanya terakhir tambahan dekat.
Sebab itu, ia memohonkan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi nilai seluruhnya.
“Harga itulah yang mana nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan nilai berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang digunakan berubah dari penentuan biaya yang mana dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan juga Harga Batu bara Acuan untuk Siklus Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, serta Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, cuma kategori batu bara kalori tinggi yang mengalami kenaikan harga.






