Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Perkotaan Semarang Mbak Ita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan di sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang tersebut dilakukan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus pada waktu bacakan putusan di dalam ON Ibukota Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK terkait perkara korupsi dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang dan juga jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak dan juga retribusi wilayah Daerah Perkotaan Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya sekali perbuatannya yang disebutkan dikategorikan atau pasal yang dimaksud dilanggarnya itu ada yang tersebut gratifikasi, ada yang digunakan juga pemerasan, ada yang juga di dalam pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini tetap saja nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang dimaksud tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang mana dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohon agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang tersebut menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang mana sewenang-wenang lantaran tak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, lalu dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang tersebut terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal mampu menyatakan tak sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum kemudian patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohon hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan serta pencekalan yang dijalankan KPK.
“Menyatakan tak sah segala langkah atau penetapan yang tersebut dikeluarkan lebih banyak lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






