Hampir Sebulan Hilang, TikTok Kembali di area Apple juga PlayStore

LONDON – TikTok kembali muncul di dalam toko aplikasi mobile Apple serta Google setelahnya undang-undang keamanan baru memaksa agar aplikasi mobile video pendek itu dihapus.
Platform media sosial milik perusahaan China itu terancam dilarang dalam Amerika Serikat oleh sebab itu hambatan keamanan nasional tentang data pengguna yang tersebut dikumpulkannya.
Aplikasi berbagi video populer itu sempat bukan berpartisipasi pada akhir 18 Januari dan juga menghilang dari toko perangkat lunak yang tersebut menghasilkan jutaan penggunanya kecewa.
Layanan itu dipulihkan ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatan keduanya kemudian memerintahkan jeda selama 75 hari untuk menegakkan hukum. Penghentian TikTok ditandatangani oleh pendahulunya Joe Biden serta disahkan dengan pendapat mayoritas oleh Kongres.
Namun, Apple serta Google belum menyediakan TikTok di area toko perangkat lunak dia hingga pada waktu ini.
Larangan TikTok disahkan lantaran perasaan khawatir bahwa pemerintah China dapat mengeksploitasi perangkat lunak itu untuk memata-matai orang Amerika atau secara diam-diam memengaruhi opini umum Amerika melalui pengumpulan data juga manipulasi konten.
Pemerintah Amerika juga memerintahkan TikTok untuk memisahkan diri dari pemiliknya di tempat China, ByteDance, atau akan dilarang.
Trump telah lama mengusulkan usaha patungan antara Amerika Serikat dan juga ByteDance, meskipun ia tak memberikan perincian tentang bagaimana hal ini dapat terealisasi.
“Pada dasarnya, dengan TikTok, saya memiliki hak untuk menjualnya atau menutupnya,” kata Trump segera setelahnya memerintahkan penangguhan yang disebutkan seperti dalam AFP.
“Kita mungkin saja harus mendapatkan persetujuan dari China juga… tetapi saya yakin mereka itu akan menyetujuinya atau itu akan menjadi tindakan permusuhan yang dimaksud dapat dibalas dengan tarif,” kata Trump.
Perusahaan-perusahaan yang mana melanggar undang-undang tersebut, yang tersebut masih berlaku secara resmi, menghadapi hukuman hingga USD5.000 per pengguna apabila perangkat lunak yang dimaksud diakses.






