PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang digunakan dipaksakan dalam balik penetapan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan dituduh perkara suap bersatu Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Sektor Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya pada Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dimaksud dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK bukan menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang digunakan diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, persoalan hukum suap yang menyeret Harun Masiku sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidaklah satu pun bukti yang digunakan mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di area balik penetapan dituduh Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi dalam Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, serta hilang lagi.
“Kami menduga memang sebenarnya perkara ini lebih besar terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum serta kriminalisasi,” kata Ronny pada jumpa persnya pada kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang digunakan menguatkan adanya politisasi hukum di dalam balik penetapan terperiksa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini rakyat yang tersebut terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di dalam KPK maupun narasi sistematis dalam media sosial yang digunakan patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang tersebut berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan juga narasi yang dimaksud menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang digunakan bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat lalu dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terperiksa perkara tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pengurus negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos dan juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






