Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – eksekutif resmi mengumumkan Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025. Total hari libur juga cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dimaksud diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah dilakukan dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur lalu cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia dan juga Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2025 di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi rakyat sektor dunia usaha lalu sektor swasta di beraktivitas serta rujukan kementerian serta lembaga pada perencanaan inisiatif kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional serta cuti bersatu sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti sama-sama 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu menjadi pemimpin Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan dengan hari libur nasional lalu cuti bersatu tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata juga sektor swasta yang lain agar bisa jadi merancang aktivitasnya pada 2025 juga sebagai rujukan di menentukan inisiatif kerja selama setahun.






