Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025, Total Ada 27 Hari

JAKARTA – Hari libur nasional juga cuti sama-sama 2025 ini telah dilakukan ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui informasi tentang libur nasional kemudian cuti dengan terlebih dulu, akan memudahkan seseorang pada perencanaan masa depan.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, informasi tentang hari libur nasional dan juga cuti bersatu 2025 tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan juga Nomor: 2 Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dijalankan pada rangka efisiensi dan juga efektivitas hari kerja juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta di melaksanakan hari libur nasional kemudian cuti bersatu tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, total hari libur nasional sebanyak 17 hari kemudian cuti bersatu 10 hari. Berikut ini daftar hari libur nasional lalu cuti sama-sama 2025.
Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025
1. Hari Libur Nasional 2025
– Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
– Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
– Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
– Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriyah






