Harta Benda Milik Suami Sandra Dewi Terancam Disita jikalau Tak Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Harta benda milik suami Sandra Dewi , Harvey Moeis terancam disita apabila tidak ada membayar uang pengganti yang memang sebenarnya harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis bisa jadi disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada Hari Senin (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dan juga TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar lalu JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan berhadapan dengan tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, beliau tidaklah mengaktifkannya sudah ada beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di tempat mananya beliau berbagai memperkenalkan produk-produk tas.
Sementara, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi juga TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi kemudian pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, lalu 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar dan juga Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






