Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

JAKARTA – Mencairkan sisa JHT BPJS dapat dilaksanakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah acara jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mana memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), juga juga jikalau mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa kegiatan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya saja berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang dimaksud sudah tercatat pada kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat juga ketentuan yang tersebut perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang dimaksud Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di dalam Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen juga aturan sudah ada lengkap;
2. Mengisi data kemudian formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara serta verifikasi telah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu kemudian pastikan jumlah JHT telah masuk tabungan Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, serta nomor partisipan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai aturan juga foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang digunakan dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data juga wawancara akan dilaksanakan dengan petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, nilai JHT akan dikirimkan ke nomor tabungan yang telah lama Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang tersebut Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda mengakibatkan dokumen fotokopi persyaratan klaim dan juga berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas serta wawancara;
4. Setelah proses selesai, kegunaan dari JHT akan dikirim ke tabungan yang mana Anda telah terjadi lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Program JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh perangkat lunak JMO juga login menggunakan email juga kata sandi yang tersebut terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, lalu apabila data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data sebagai email serta nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP serta nomor tabungan bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang digunakan sudah ada dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” jikalau semua data yang dimaksud ditampilkan sudah ada sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” kemudian “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan dan juga keterangan pengajuan klaim Anda, kemudian klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul jumlah JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi telah sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, juga proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah terjadi selesai.
Demikian persyaratan lalu langkah-langkah yang dimaksud perlu Anda lakukan untuk mencairkan jumlah JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang dimaksud anda lampirkan lengkap serta sesuai, dikarenakan apabila tiada bisa jadi menghambat proses verifikasi pencairan keseimbangan JHT tersebut.
Jika Anda tiada sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda bisa jadi menggunakan layanan online yang tersebut sudah pernah dijelaskan. Pastikan serta terus pantau status klaim lalu account Anda apakah proses pencairan sisa JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.






