Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel dalam Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda rutin melanggar aturan lalu lintas, SIM sanggup dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang tersebut mempunyai SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin di setahun. Nah, apabila melanggar aturan, poin akan datang “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin banyak poin yang tersebut “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM bisa jadi dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran lalu “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran serta besaran poin yang mana harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tiada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang tersebut menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang digunakan menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” di tempat Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat tidak buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih lanjut tertib lalu disiplin.
– Kurangi nomor kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang tersebut tambahan aman kemudian nyaman.
Data lalu Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di dalam Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






