Hati-hati Bikers! Berteduh di dalam Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, rutin kali ditemukan pemotor yang digunakan berteduh dalam kolong jembatan atau pada bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi merek mengawaitu hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk di pelanggaran lalu lintas lalu bisa jadi dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, ketika ini masih banyak pengendara kendaraan beroda dua motor yang tersebut tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Hal ini memproduksi mereka berteduh di tempat kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas dan juga dapat dikenakan sanksi berbentuk tilang. Selain itu, berteduh pada kolong flyover berisiko memunculkan kecelakaan akibat motor yang mana terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, juga keselamatan juga angkutan jalan, dan juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati hambatan transportasi seperti diambil di laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, pada Pasal 105 setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menghindari hal- hal yang dimaksud dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan juga keselamatan lalu lintas, juga angkutan Jalan, atau yang tersebut dapat memunculkan kehancuran Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian mampu meminta-minta pengendara yang tersebut sedang berteduh juga memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara bukan mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian telah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang tersebut diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang digunakan bukan mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling berbagai Rp250 ribu.
“Maka diimbau untuk pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara pada waktu hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat tempat yang digunakan aman juga tidaklah mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang dimaksud tidak ada disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda gowes motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, dalam bawah jembatan penyeberangan orang, hingga dalam kolong flyover.






