Heboh Polisi Tidur di tempat Yogyakarta, Ini adalah Aturan Membuat Speed Bump pada Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak tersebar luas pada media sosial setelahnya salah orang netizen mengunggah speed bump tak biasa di area Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil juga disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menciptakan pengendara yang tersebut lewat kesulitan.
Dalam video yang tersebut diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menghasilkan para pengendara mobil serta sepeda gowes motor kesulitan. Bahkan, perjalanan merekan menjadi terhambat dan juga dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang dimaksud lagi merebak banget di area Jogja, telah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada di tempat Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang digunakan alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menghasilkan atau memasang speed bump telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali juga Konsumen Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang pada badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang tersebut sesuai lalu aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman serta tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian berhadapan dengan 15 cm dgn ketinggian 12 cm lalu sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang dalam jalan lokal, biasanya dipakai di dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm dan juga sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih tinggi besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






