Heboh Polisi Tidur pada Yogyakarta, Ini adalah Aturan Membuat Speed Bump di dalam Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak menyebar di dalam media sosial pasca salah pribadi netizen mengunggah speed bump tak biasa di tempat Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil juga disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menciptakan pengendara yang lewat kesulitan.
Dalam video yang dimaksud diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menyebabkan para pengendara mobil lalu kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan mereka itu menjadi terhambat dan juga dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang dimaksud lagi ramai banget di tempat Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada pada Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang dimaksud dikatakan sudah ada memakan korban pengendara motor yang digunakan alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menciptakan atau memasang speed bump telah diatur di peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali juga Penggunawan Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di dalam badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang digunakan sesuai juga aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman lalu tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian berhadapan dengan 15 cm dgn ketinggian 12 cm kemudian sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang dalam jalan lokal, biasanya dipakai di dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm dan juga sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih banyak besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






