Bisnis

Indikasi Geografis, Kunci Penting DJKI Dongkrak Skor Barang Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan acara kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang mana cukup berhasil.

Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimaksud berfungsi melindungi keaslian suatu item berdasarkan jika barang atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang mana menunjukkan dengan syarat usul suatu produk. Tanda ini bukanlah belaka sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, serta karakteristik unik yang tersebut dimiliki item yang dimaksud sebab pengaruh lingkungan geografisnya.

Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan total permohonan lalu pendaftaran IG, juga menggerakkan komersialisasi hasil IG dalam Indonesia. Indonesia mempunyai kekayaan alam, budaya, kemudian tradisi lokal yang mana melahirkan barang unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi pada pangsa nasional maupun internasional apabila dilindungi melalui sertifikasi IG.

Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal.

“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan juga keunikan barang berbasis daerah, dengan pemeliharaan tersebut, produk-produk dapat dipasarkan dengan harga jual premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di area pangsa lokal maupun internasional,“ katanya.

Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di area bursa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu komoditas lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk-produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di dalam pangsa global, khususnya pada menghadapi item sama dari negara lain.

IG juga dinilai memberikan keuntungan dunia usaha bagi komunitas lokal. “IG menggalakkan pelestarian metode tradisional yang mana melibatkan petani, pengrajin, kemudian pelaku bisnis yang tergabung pada Warga Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi barang IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih banyak tinggi akibat terdapat nilai tambah pada komoditas IG yang digunakan terdaftar,“ tuturnya.

Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi dan juga pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner serta budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih lanjut dekat item khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan komoditas menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan penanaman modal di area sektor pariwisata dan juga pengembangan daerah.

Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas area miliki prospek tambahan besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang digunakan pada waktu ini sudah ada dikenal luas di dalam lingkungan ekonomi internasional.

IG juga mampu memberdayakan UMKM dan juga petani lokal. Sebagian besar komoditas IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil serta menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka kesempatan pangsa yang tersebut lebih banyak besar bagi UMKM, meningkatkan kekuatan kontribusinya terhadap sektor ekonomi nasional.

Related Articles

Back to top button