Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara juga berkas yang dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah mengirimkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelakkan risiko pada kemudian hari.

Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin miliki kendaraan baru lagi.

Bagi masyarakat yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah juga berkas yang dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke secara langsung kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menghampiri kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang mana asli dan juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi jualan kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau posisi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang dimaksud telah lama disiapkan terhadap petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data telah terjadi lengkap, langkah-langkah pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir juga kendaraan tak lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tak mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.

  1. Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda mampu mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang dimaksud aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal transaksi jual beli kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang dimaksud diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, diantaranya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang tersebut paling simpel serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling ke Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button