Nasional

Inilah 2 Sosok Jenderal yang digunakan Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi pada Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang digunakan diperintahkan Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi pada Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini adalah dilaksanakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian pada kawasan tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jikalau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah terjadi memerintahkan Kadiv Propam juga Irwasum untuk turun ke Sumbar di langkah mengecek serta mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.

!

Sebelumnya, sudah terjadi persoalan hukum polisi tembak polisi yang dimaksud menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari perkara ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.

Irjen Sandi juga menegaskan jikalau persoalan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih hambatan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.

2 Sosok Jenderal yang mana Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi

1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang baru sekadar mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan di persoalan hukum polisi tembak polisi ini.

Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.

Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di tempat tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, dan juga merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang penghargaan Profesor.

2. Irjen Pol. Abdul Karim

Jenderal yang mana diutus Kapolri untuk usut perkara polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang tersebut menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.

Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di dalam Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di tempat tahun 2023.

Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri serta Karokorwas PPNS Bareskrim Polri pada 2021.

Itulah dua jenderal yang digunakan diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi di tempat Sumatera Barat. Dimana keduanya memang sebenarnya miliki wewenang untuk menindak indisipliner yang tersebut ada dalam tubuh Polri.

Related Articles

Back to top button