Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan juga UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menyatakan instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang harus segera diberitahukan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di area tingkat pemerintahan Provinsi, yang dimaksud menyesuaikan kebijakan pemerintah di tempat bilangan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah wilayah juga badan pengupahan untuk berpartisipasi di proses penghitungan, rekomendasi, serta penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP dan juga UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, lalu UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli dikutipkan dari tayangan YouTube Kemendagri, Awal Minggu (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi kemudian Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang tersebut diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang tambahan tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi tinggi dari UMP lalu UMK untuk menjamin pemeliharaan bagi pekerja di tempat sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga disertai dengan sosialisasi yang mana efektif di tempat tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang dimaksud dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan juga stabilitas kegiatan ekonomi nasional,” tutup Menaker.






