Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum persoalan hukum pagar laut dalam perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, persoalan hukum pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan tindakan hukum yang dimaksud mampu menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila tidak ada berbasis pada fakta yang dimaksud kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan umum terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah dalam wilayah perairan yang mana seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang digunakan jelas, tidak sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka tidak semata-mata keadilan yang digunakan terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal kemudian kepastian hukum di area Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran kemungkinan besar bisa jadi ditenggelamkan, tapi akan segera terus-menerus mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang dipenuhi kepentingan serta prasangka, tidak ada semua kebenaran dapat diterima begitu saja, khususnya oleh mereka itu yang tersebut menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut pada Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang tersebut sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang digunakan merugikan berbagai pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tergesa-gesa berasumsi adanya aksi korupsi pada persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini bukan berdasar, konsekuensinya bukanlah belaka hanya sekali mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dimaksud berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan sanggup mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tersebut tak konsisten pada menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang dimaksud jelas, bukanlah sekadar opini dan juga asumsi belaka,” tuturnya.






