Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Daya lalu Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dimaksud dapat dimanfaatkan publik dan juga pelaku bidang di dalam Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah kemudian persetujuan pemanfaatan air tanah.
Adapun, Permen yang disebutkan ditetapkan pada 2 Desember 2024 juga diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini pada rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot pada waktu peluncuran izin air tanah dalam Kementerian ESDM, Ibukota Indonesia Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau sektor sangat lebih banyak mudah kemudian sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun lebih lanjut terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang mana dikelola Kementerian Pengembangan Usaha serta Hilirisasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami di dalam di Permen ESDM ini, kita menimbulkan seluruh perizinan ini oleh sebab itu telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah ada dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang tersebut sudah ada diciptakan juga dikelola oleh Kementerian Penyertaan Modal serta Hilirisasi/Badan Kesepahaman Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang tersebut sebelumnya bukan digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian terhadap pelaku bidang usaha yang tadinya tidaklah ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini dapat kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang tersebut tak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang dimaksud ada dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita telah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya di 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan bidang usaha yang memanfaatkan air tanah harus miliki perizinan. Bagi pelaku bisnis yang belum memiliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.






