Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa perkara suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menjamin Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah pada waktu dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said melakukan konfirmasi Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP mempunyai mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di area internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau tidaklah memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan juga advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai dituduh perkara suap untuk Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto lalu Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan langkah pidana korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi melawan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai terperiksa akibat diduga dengan sengaja mengurangi merintangi, atau menggagalkan secara secara langsung atau tiada dengan segera penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya serta melarikan diri.





