Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar lalu Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang dimaksud merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidaklah lebih besar dari sekadar hanya sekali untuk mengambil hati anggota DPR yang dimaksud mengujinya, padahal yang tersebut disampaikannya jelas tiada berdasar dan juga menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang digunakan tak terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang dimaksud selama ini dilaksanakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya langkah pidana.
“Terminologi OTT yang dimaksud digunakan oleh KPK mirip dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 bilangan bulat 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap tindakan hukum yang mana melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan berbagai keberhasilan di mengungkap perbuatan pidana korupsi yang mana melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, apabila Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi di pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk merusak kekuatan kinerja KPK.






